Tentang Standar Layanan Informasi

Pedoman Pelayanan Informasi Publik PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Standar Layanan & Biaya Pelayanan Permintaan Informasi

Standar Layanan Informasi
01

Informasi Publik

PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) selaku Badan Publik wajib mengumumkan dan menyediakan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.

02

Penggunaan Bahasa

Pengumuman Informasi Publik dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar dan mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

03

Media Informasi

Pengumuman Informasi Publik dapat disebarluaskan melalui situs web PPID dan/atau situs web utama PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda), media sosial, serta media lain yang mudah diakses publik.

04

Aksesibilitas

Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan aspek audio ataupun aspek visual.

Jadwal Pelayanan Publik

Jadwal Pelayanan Publik PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim:

Hari Pelayanan Senin – Jumat
Jam Pelayanan 08.00 – 17.00
Istirahat 12.00 – 13.00

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

10 Hari Kerja
Penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Penyampaian / Pendistribusian Informasi Publik

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

Secara Langsung Datang langsung ke kantor PPID
Email Melalui alamat email resmi
Fax Melalui layanan fax
Jasa Pos Melalui pengiriman surat via jasa pos

Penolakan Permohonan Informasi

PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) berhak menolak Permohonan Informasi Publik jika:

01

Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.

04

Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

02

Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

05

Jumlah Penolakan Permohonan Informasi Publik.

03

PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim tidak menguasai/memiliki/ menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.

06

Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi.