Informasi Publik
PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) selaku Badan Publik wajib mengumumkan dan menyediakan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Pedoman Pelayanan Informasi Publik PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) selaku Badan Publik wajib mengumumkan dan menyediakan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
Pengumuman Informasi Publik dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar dan mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman Informasi Publik dapat disebarluaskan melalui situs web PPID dan/atau situs web utama PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda), media sosial, serta media lain yang mudah diakses publik.
Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan aspek audio ataupun aspek visual.
Jadwal Pelayanan Publik PPID PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim:
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) berhak menolak Permohonan Informasi Publik jika:
Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Jumlah Penolakan Permohonan Informasi Publik.
PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Prov. Kaltim tidak menguasai/memiliki/ menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi.