Pada tahun 2020 akhir dibentuklah Pejabat dan Petugas PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Direksi PT KTMBS Provinsi Kalimantan Timur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Adapun Pejabat dan Petugas PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
-
Raenaldy Ferryza, S.Kom (Jabatan : Staff Bisnis/Anggota PPID)
-
Leliyana Andriyani, S.Ikom (Jabatan : Staff Humas & Protokol/Anggota PPID)
-
Komala Sari, SE (Jabatan : Staff Umum & Anggota PPID)
-
Harum Bunga Salni, S.H (Jabatan : Staff SDM & Anggota PPID)
01.
Alamat Kantor PPID PPT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Basuki Rahmat No. 45 Samarinda, Provinsi Kaltim
02.
03.
MISI PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) : "Meningkatkan Pelayanan Publik yang mengedapankan Transparansi."
04.
Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur :
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
-
Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
-
Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi/badan publik.
Wewenang PPID yaitu :
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang
menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID ;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5. Menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan
Timur untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID adalah: PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.