Sejarah Singkat Perusahaan
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Timeline
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang sudah dilakukan perubahan Peraturan Daerah menjadi sebagai berikut :
21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004
30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024
Jenis Kegiatan Usaha
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, PT KTMBS (Perseroda) membidangi kegiatan usaha yang terdiri atas :
- usaha kawasan ekonomi;
- usaha kawasan industri;
- usaha properti;
- usaha perparkiran;
- usaha teknologi informasi dan telekomunikasi;
- usaha jasa kepelabuhanan;
- usaha jasa survey;
- usaha jasa konstruksi;
- usaha perikanan;
- usaha transportasi;
- usaha peternakan;
- usaha pertanian dalam arti luas;
- usaha logistik;
- usaha pariwisata;
- usaha perdagangan;
- usaha investasi; dan
- usaha jasa umum.
Maksud dan Tujuan
Perubahan Bentuk Perusda MBS menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) bertujuan untuk :
- Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian Daerah;
- Mendorong pengelolaan usaha secara terarah dan professional melalui status hukum yang jelas;
- Meningkatkan kinerja dan daya saing PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda);
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat;
- Mengembangkan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan;
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Pokok PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur :
- Memberikan manfaat bagi Perekonomian Daerah;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan;
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan.